06/06/2017

Persyaratan Diangkat Dalam JPT Pratama Bagi PNS Sesuai PP 11 Tahun 2017

Persyaratan Diangkat Dalam JPT Pratama Bagi PNS Sesuai PP 11 Tahun 2017 - Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang memuat aturan tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah kebijakan diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang salah satunya mengatur perihal persyaratan batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Sehubungan telah diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 dan banyaknya pertanyaan terkait dengan persyaratan usia paling tinggi untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari kalangan PNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat a.n Menteri PANRB Nomor : B/68/S.SM.99/2017 tertanggal 29 Mei 2017 tentang Batas Usia Paling Tinggi Untuk Diangkat Dalam Jabatan Pratama.

Surat dengan Nomor B/68/S.SM.99/2017 tersebut menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan persyaratan usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama, yaitu :
  1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
  4. sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
  7. sehat jasmani dan rohani.
Selain itu di dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut juga meminta agar setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan seleksi terbuka dan kompetitif JPT Pratama, dimana salah satu syaratnya menyebut batas usia paling tinggi untuk diangkat menjadi JPT Pratama dalam usia 57 tahun, agar tetap dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu bagi Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah yang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif bagi JPT Pratama setelah terbitnya PP 11 Tahun 2017, agar dapat mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut.

Surat dengan tembusan Presiden RI, Wapres RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara dan Ketua KASN tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara/Non Struktural, Para Gubernur, Bupati dan Walikota.

Persyaratan Diangkat Dalam JPT Pratama Bagi PNS Sesuai PP 11 Tahun 2017
Persyaratan Diangkat Dalam JPT Pratama Bagi PNS Sesuai PP 11 Tahun 2017

Sumber : www.menpan.go.id

Sebagai info, berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh dokumen.

Surat a.n. Menteri PANRB Tentang Batas Usia Paling Tinggi Untuk Diangkat Dalam JPT Pratama
PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil