11/02/2017

Surat MenPANRB Pelaksanaan Hari Libur Pilkada 2017

Surat MenPANRB Pelaksanaan Hari Libur Pilkada 2017 - Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur.

Surat MenPANRB Pelaksanaan Hari Libur Pilkada 2017

Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak serta merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpANRB) menerbitkan Surat Nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur.

Surat MenPANRB Pelaksanaan Hari Libur Pilkada 2017

Surat MenPANRB Pelaksanaan Hari Libur Pilkada 2017

Sesuai Surat MenPANRB tersebut, diminta kepada para pimpinan unit atau satuan kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, kamtib, perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat tetap berjalan baik dan lancar.

Selain itu, setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakkan disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Pelaksanaan hari libur ini tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat MenPANRB tersebut ditujukan bagi para Menteri Kabinet Kerja, Seskab, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, Gubernur Bank Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, serta Para Gubernur dan Bupati/Walikota.

Selengkapnya kunjungi di tautan ini atau di sini untuk mengunduh Surat MenPANRB Nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur. (www.menpan.go.id)