06/02/2017

Juknis BOS Pada Madrasah Tahun 2017

Juknis BOS Pada Madrasah Tahun 2017 - Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Juknis BOS Pada Madrasah Tahun 2017

Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, pemerintah memandang perlu adanya program Bantuan Operasional Sekolah yang dapat menunjang proses belajar mengajar di madrasah, serta dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017, perlu dibuat petunjuk teknis BOS dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Pada Diktum KESATU Keputusan tersebut dinyatakan, Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017, demikian bunyi Diktum KEDUA.

Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2017, bunyi Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016.

Selengkapnya berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh.

Juknis BOS Pada Madrasah Tahun 2017, kunjungi info resmi di sini atau unduh di tautan ini.