18/01/2017

Perpres 108 Tahun 2016 Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Penyelenggara Pemilu 2009

Perpres 108 Tahun 2016 Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Penyelenggara Pemilu 2009 - Dengan pertimbangan bahwa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 telah terselenggara, dan berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), pemerintah memandang perlu memberikan uang kompensasi kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Perpres 108 Tahun 2016 Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Penyelenggara Pemilu 2009

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 23 Desember 2016, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009.

Menurut Perpres Nomor 108 Tahun 2016, Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2OO9 diberikan uang kompensasi.

Uang Kompensasi sebagaimana dimaksud diberikan sebagai berikut:

1. bagi Ketua Rp 51.750.000,00 (Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); dan
2. bagi Anggota Rp. 45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

"Uang kompensasi diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009," bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 108 Tahun 2016.

Uang kompensasi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres Nomor 108 Tahun 2016, tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2009 jika:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umun; dan/atau
c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Bawaslu dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 meninggal dunia, menurut Perpres Nomor 108 Tahun 2016, uang kompensasi diberikan kepada Janda atau Duda atau ahli warisnya.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 8 Perpres Nomor 108 Tahun 2016.

Selengkapnya untuk mengunduh salinan Perpres Nomor 108 Tahun 2016 ini, silahkan kunjunngi di www.setneg.go.id atau di tautan ini.