18/12/2016

UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang - Terhadap perlindungan anak, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) baru. UU baru perlindungan anak ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, demikian dinyatakan dalam Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 2016.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2016.

UU Nomor 17 Tahun 2016 disahkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 9 November 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2016.

Selengkapnya berikut di bawah ini tautan mengunduh salinan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindingan Anak Menjadi Undang-Undang.

Link tautan:
UU Nomor 17 Tahun 2016