30/12/2016

Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016: Inpassing PNS Berdasarkan Angka Kredit

Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016: Inpassing PNS Berdasarkan Angka Kredit - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.

Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016: Inpassing PNS Berdasarkan Angka Kredit

Dikutip dari rilis laman situs Kementerian PANRB (30/12/2016), Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing), pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi, dan angka kredit kumulatif PNS bersangkutan.

Adapun tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional.

Dalam pasal 3 Permen PANRB No. 26/2016 tersebut dijelaskan, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif untuk inpassing. Angka kredit PNS untuk yang waktu kurang dari satu tahun, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, dan 4 tahun lebih serta jenjang pendidikan masing-masing berbeda.

Untuk golongan ruang IIa lulusan SLTA/D.1 misalnya, untuk yang kurang dari satu tahun angka kredit kumulatifnya 25. Sedangkan yang 4 tahun atau lebih, harus mencapai 39. Adapun untuk Golongan IV/e, Sarjana s/d Doktor, bagi yang kurang dari satu tahun hingga 4 tahun atau lebih angka kreditnya 1.050.

Ditambahkan, PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari jabatan fungsional dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS ini, paling kurang dua tahun setelah ditetapkan SK penyesuaian/inpassing PNS bersangkutan dalam jabfung yang diduduki.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman mengatakan, Permen PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016. "Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal diundangkan dan dilaksanakan sampai dengan Desember 2018," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/12). (www.menpan.go.id)

Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016: Inpassing PNS Berdasarkan Angka Kredit

Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016: Inpassing PNS Berdasarkan Angka Kredit

Unduh salinan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.