30/12/2016

Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing

Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.

Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing

Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 21 Desember 2016.

Selengkapnya untuk melihat detil isi dari Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 ini dan untuk mengunduh silahkan kunjungi di laman resmi KemenPANRB di sini atau di sini.