23/12/2016

Kebijakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Tahun 2017

Kebijakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Tahun 2017 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah tahun 2017 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (22/12/2016). Rakor tersebut diikuti 563 peserta, terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota, para Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P4TK), dan para Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) se-Indonesia. Pada kesempatan tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan beberapa pokok kebijakan terkait pelaksanaan UN dan ujian sekolah.

Kebijakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Tahun 2017

Dilansir laman situs resmi Kemdikbud (22/12/2016), Ujian Nasional tetap dilaksanakan di tahun 2017. Kita juga tingkatkan mutu ujian sekolah dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk beberapa mata pelajaran. Kemendikbud juga akan memperluas pelaksanaan ujian berbasis komputer, demikian disampaikan Mendikbud kepada para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Plaza Insan Berprestasi.

Mendikbud juga menyampaikan nantinya soal-soal USBN akan dibuat oleh Majelis Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai organisasi profesi. Adapun soal tersebut akan dibuat dengan perpaduan soal yang dibuat oleh guru dan soal jangkar dari pusat sebesar 20 sampai dengan 25 persen.

Adapun mata pelajaran (mapel) yang akan diujikan pada UN tahun 2017, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) diantaranya Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) ditambahkan satu mata pelajaran sesuai dengan jurusan/peminatan siswa, sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ditambahkan uji teori kejuruan sesuai dengan bidangnya.

Sementara untuk USBN, mata pelajaran yang diujikan adalah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Untuk SMP/MTs ditambahkan mapel Ilmu Pengetahuan Sosial. Untuk SMA/MA, terdapat juga mapel Sejarah dan tiga mapel sesuai program studi yang diambil siswa, seperti Fisika, Kimia, Biologi; untuk jurusan/peminatan IPA, Ekonomi, Geografi, Sosiologi untuk jurusan/peminatan IPS, dan Bahasa dan Sastra Indonesia, Antropologi, Bahasa Asing untuk jurusan/peminatan Bahasa. Sementara untuk siswa SMK, terdapat uji keterampilan komputer.

Penyelenggaraan UN dijadwalkan pada bulan April sampai dengan Mei tahun 2017, dengan rincian untuk SMK pada tanggal 3 sampai dengan 6 April 2017. Untuk SMA/MA pada tanggal 10 sampai dengan 13 April. UN untuk SMP/MTs dirancang dalam dua gelombang, yang pertama dijadwalkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 15 Mei. Sedangkan untuk gelombang kedua dijadwalkan pada tanggal 8, 9, 10, 16 Mei.

"Penyebab utama usulan moratorium UN itu adalah dampak negatif dari UN yang mereduksi hakikat pendidikan dan menyebabkan banyak pelaku pendidikan tergoda berbuat tidak jujur. Pekerjaan kita sekarang ini adalah bagaimana mengurangi dampak negatif dalam pelaksanaan UN. Kita harus menyelenggarakan UN dengan jujur dan berintegritas," ungkap Menteri Muhadjir.

Ketua BSNP, Erica Laconi menyampaikan bahwa penyelenggaraan UN tahun 2017 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, sehingga UN tidak lagi digunakan untuk kelulusan dari satuan pendidikan. Ke depan, BSNP akan segera mengeluarkan Prosedur Operasi Standar (POS) Pelaksanaan UN tahun 2017.

Kabalitbang menyampaikan perlunya kerja sama khususnya resource sharing dalam penggunaan komputer. Saat ini telah terdata sebanyak 12.053 sekolah/madrasah dengan kapasitas total 2.188.947 siswa siap menjadi tempat pelaksana UNBK. Dengan jadwal UN SMK, SMA/MA, dan SMP/MTs yang berjalan tidak bersamaan, komputer dapat digunakan bergantian. “Sekolah/Madrasah dengan jumlah komputer lebih dari 20 buah dan memiliki server dapat ditetapkan menjadi tempat pelaksanaan UNBK. Nanti Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan tempat ujian bagi siswa dari sekolah yang belum memiliki fasilitas berdasar kedekatan jarak antar sekolah,” ujar Totok.

Dirjen Dikdasmen berpesan agar Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota segera menetapkan sekolah-sekolah penyelenggara UNBK dan merancang pengindukan sekolah-sekolah yg belum memiliki fasilitas UNBK. "Paling lambat 15 Januari 2017 sudah harus dipastikan agar persiapan selanjutnya seperti pelatihan proktor, uji coba, dan simulasi dapat dilakukan dengan baik," tambah Hamid.

Sementara Ditjen GTK, menyampaikan bahwa pelatihan guru-guru yang akan menjadi pelatih dalam penyiapan soal USBN oleh guru-guru yang tergabung dalam MGMP sudah mulai dilakukan. Demikian pula penulisan kisi-kisi ujian. Dirjen Pranata berharap para kepala Dinas segera mengidentifikasi dan mendata KKG dan MGMP yang ada di provinsinya masing-masing agar dapat dilakukan pembinaan dan penguatan oleh Dirjen GTK. (www.kemdikbud.go.id)

Lihat juga Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan UN dan USBN 2017 dan unduh Bahan Rapat Koordinasi Persiapan UN dan USBN 22 Desember 2016 di sini.