02/11/2016

Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Disebutkan dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016, Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam menentukan nomenklatur, tugas, dan fungsi organisasi perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan di wilayah kerjanya.

Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Demikian bunyi Pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016.

Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 ini ditetapkan pada tanggal 21 September 2016 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal 10 Oktober 2016.

Selengkapnya untuk melihat, silahkan unduh salinan Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 di link tautan ini atau di sini. Semoga bermanfaat.

Terkait :
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016
SE Mendikbud Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan