22/10/2016

Surat Edaran Menpan RB Tentang Pemberantasan Praktek Pungli Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah

Surat Edaran Menpan RB Tentang Pemberantasan Praktek Pungli Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah.

Surat Edaran Menpan RB Tentang Pemberantasan Praktek Pungli Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah

Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2016 yang ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2016 tersebut ditujukan kepada para Menteri/Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolosian RI, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Keskretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Keskretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur dan Bupati/Walikota.

Dalam Surat Edaran tersebut, Menpan RB menyusun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para pimpinan instansi pemerintah tersebut. Berikut seperti dikutip.
  • Mengidentifikasi area yang berpotensi terjadinya pungutan liar dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas praktik-praktik pungutan liar;
  • Menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat sebagai pelaku pungutan liar;
  • Melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain;
  • Memberlakukan/pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan;
  • Memberi akses yang luas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan;
  • Meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar;
  • Melakukan upaya untuk meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara di lingkungannya masing-masing;
  • Membuka akses yang murah dan mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan, serta mendorong masyarakat untuk tidak segan-segan melakukan pengaduan;
  • Melakukan respon secara cepat terhadap pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat;
  • Menerapkan sistem pengaduan internal (whistle blower system) untuk membuka dan atau mencegah praktek pungutan liar;
  • Menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk medorong dan memantau langkah-langkah instansi pemerintah dalam mencegah dan mendeteksi terjadinya pungutan liar;
  • Mengumumkan hasil-hasil penindakan secara rutin kepada seluruh ASN di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, sebagai pelajaran untuk memberikan efek jera bagi ASN lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa.

Selain itu seperti disebutkan dalam surat edaran tersebut, BPKP agar berkoordinasi dan bersinergi dengan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan melakukan quality assurance atas kegiatan APIP yang terkait dengan pemberantasan pungutan liar di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Sebagai info, selengkapnya kunjungi di tautan ini www.menpan.go.id untuk melihat dan mengunduh Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungli Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Instansi Pemerintah.