07/10/2016

PMK 147/PMK.010/2016, Peraturan Baru Tarif Cukai Hasil Tembakau

PMK 147/PMK.010/2016, Aturan Baru Tarif Cukai Hasil Tembakau - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya yakni pada Jumat (30/09), di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, telah mengumumkan kebijakan tarif cukai tahun 2017. Untuk tahun 2017 pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016.

PMK 147/PMK.010/2016, Peraturan Baru Tarif Cukai Hasil Tembakau

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.010/2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan baru tentang tarif cukai hasil tembakau yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

PMK 147/PMK.010/2016 ditetapkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 30 September 2016, dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal 4 Oktober 2016.

Adapun sebagai info, untuk melihat isi PMK 147/PMK.010/2016 ini, selengkapnya PMK tersebut dapat unduh di tautan ini.