06/09/2016

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 19/D/SE/2016 Tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP TP 2016/2017

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 19/D/SE/2016 Tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP TP 2016/2017 - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 19/D/SE/2016 tertanggal 1 September 2016, yang ditujukan kepada kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tersebut memuat tentang Percepatan Penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 19/D/SE/2016 Tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP TP 2016/2017

Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut.

Menyusuli surat edaran kami Nomor : 17/D/SE/2016 Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik tanggal 4 Agustus 2016, dengan hormat kami sampaikan bahwa sampai tanggal 31 Agustus 2016 data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40%. Sementara itu, hasil pemantauan Kemdikbud menemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk:

1. Memfasilitasi percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait;

2. Mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana PIP Tahun 2016 dapat segera kami salurkan, Pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai akhir Desember 2016, namun untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat diselesaikan paling lambat sampai tanggal 30 September 2016;

3. Memfasilitasi sekolah dengan pihak bank penyalur, yaitu: BRI untuk SD, SMP, SMK, dan BNI untuk SMA, agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemdikbud dapat segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 19/D/SE/2016 Tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP TP 2016/2017

Berikut tautan untuk mengunduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 19/D/SE/2016 tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana PIP Tahun Pelajaran 2016/2017. Unduh di tautan ini, di sini atau di sini.