17/09/2016

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) - Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 9 September 2016 di Jakarta dan ditujukan kepada 12 Menteri Kabinet Kerja (termasuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), 34 Gubernur, dan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada para menteri, para gubernur, dan Kepala BNSP agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing SDM Indonesia. Presiden juga menginstruksikan supaya disusun peta kebutuhan tenaga kerja bagi lulusan SMK sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK.

Khusus untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden memberikan enam instruksi. Keenam instruksi tersebut adalah: membuat peta jalan SMK; menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match); meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; meningkatkan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri; meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK; dan membentuk Kelompok Kerja Pengembangan SMK.

Kepada Kepala BNSP, Presiden menginstruksikan untuk mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK, pendidik, dan tenaga pendidik SMK, serta mempercepat pemberian lisensi bagi SMK sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.

Kemudian 34 gubernur mendapat instruksi agar memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai dengan potensi wilayahnya masing-masing; menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana, dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas; melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK; serta mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.

Selain Mendikbud, 11 Menteri Kabinet Kerja yang juga mendapat instruksi presiden adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Menteri Kesehatan.

Inpres Nomor 9 Tahun 2016 dikeluarkan untuk menguatkan sinergi antarpemangku kepentingan dalam merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing SDM Indonesia. Para menteri, gubernur, dan Kepala BNSP harus melaporkan pelaksanaan Inpres tersebut kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Inpres Nomor 9 Tahun 2016 selengkapnya dapat dilihat di tautan berikut http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/1903/instruksi-presiden-tentang-revitalisasi-sekolah-menengah-kejuruan.

Unduh Salinan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016

Sumber : www.kemdikbud.go.id