07/08/2016

Wujudkan Sekolah Aman, Inilah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, Aturan Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Wujudkan Sekolah Aman, Inilah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, Aturan Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan - Sebagai upaya untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, dan menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan, serta menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta masyarakat baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di akhir tahun 2015 lalu telah menerbitkan regulasi yang memuat aturan tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah.

Wujudkan Sekolah Aman, Inilah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2016 Aturan Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015 dan diundangkan pada tanggal 21 Januari 2016.

Sebelumnya lihat juga 5 Regulasi Kemendikbud Untuk Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman di Sekolah.

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolah.

Selain itu seperti dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 ini, Kementerian menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui laman pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id, atau layanan pesan singkat ke 0811976929.

Kementerian menyediakan informasi mengenai tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang dapat di akses oleh masyarakat melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id.

Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dalam Peraturan Menteri ini juga berlaku terhadap tindak kekerasan yang dilakukan terhadap peserta didik di luar lingkungan satuan pendidikan.

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Selengkapnya untuk lebih detil melihat lengkap isi dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, silahkan mengunduhnya di tautan bawah ini.

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, alternatif 1, alternatif 2, alternatif 3.