01/07/2016

Surat MENPAN-RB Tentang Himbauan Untuk Tidak Meminta THR/Hadiah Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri

Surat MENPAN-RB Tentang Himbauan Untuk Tidak Meminta THR/Hadiah Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri - Menjelang hari raya Idul Fitri 1437 H, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengimbau kepada seluruh aparatur negara untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ataupun hadiah dalam bentuk apapun kepada masyarakat.

Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016 tentang Himbauan Untuk Tidak Meminta THR/Hadiah yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur se-Indonesia, dan para Bupati maupun Walikota se-Indonesia.

Selengkapnya berikut isi Surat Menteri PANRB tentang Himbauan Untuk Tidak Meminta THR/Hadiah dalam rangka hari raya Idul Fitri.

Surat MENPAN-RB Tentang Himbauan Untuk Tidak Meminta THR/Hadiah Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri

Unduh dokumen Surat Menteri PANRB tentang Himbauan Untuk Tidak Meminta THR/Hadiah dalam rangka hari raya Idul Fitri di SINI.