18/07/2016

Kemendikbud Larang Adanya Pungutan Liar di Sekolah, Ini Alamat Pengaduannya

Kemendikbud Larang Adanya Pungutan Liar di Sekolah, Ini Alamat Pengaduannya - Hari ini Senin, 18 Juli 2016 merupakan Hari Pertama Sekolah dan sebagian besar sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di berbagai daerah di Indonesia telah memulai tahun ajaran baru 2016/2017. Seperti biasanya, di tahun ajaran baru bagi siswa baru akan menjalani masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) atau yang dahulu dikenal dengan masa orientasi siswa (MOS). Ada banyak hal yang perlu diketahui selama masa PLS, seperti pelarangan adanya perpeloncoan selama masa PLS dan pungutan liar yang sering kali terjadi di hari pertama masuk sekolah.

Kemendikbud Larang Adanya Pungutan Liar di Sekolah, Ini Alamat Pengaduannya

Dikutip dari situs Kemdikbud (18/07/2016), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan bahwa pungutan itu dilarang.

"Pungutan itu dilarang. Tapi dalam kenyataannya selalu saja ada kejadian pungutan itu. Itu (pungutan) harus dilaporkan", kata Mendikbud ketika menyosialisasikan gerakan mengantar anak di hari pertama sekolah kepada warga yang ada di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Minggu (17/7/2016).

Mendikbud Anies Baswedan juga mengatakan, bahwa saat ini pungutan kadang dianggap sabagai suatu hal yang biasa. Bahkan ada pungutan yang seolah membuat malas untuk melaporkannya dikarenakan nominalnya yang kecil. Ia mencontohkan tentang pungutan untuk mengambil rapor atau mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang harus membayar 10 ribu rupiah.

"Kesannya kan (nominalnya) seperti kecil, tapi kalo satu sekolah itu ada 600 siswa, 10 ribu itu menjadi besar jumlah angkanya. Jadi ini contoh, praktik-praktik seperti ini jangan didiamkan!," tegasnya.

Jika masyarakat mengetahui adaya pungutan liar, diimbau untuk melaporkan. Karena pelanggaran tersebut biasanya terjadi 'di bawah meja', sehingga pemerintah sulit untuk mengetahuinya. Karenanya, dibutuhkan kerja sama dan keterlibatan dari masyarakat untuk ikut serta mengawasi hal tersebut. Masyarakat bisa melaporkan pungutan melalui laman http://laporpungli.kemdikbud.go.id. (www.kemdikbud.go.id)