16/06/2016

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, Aturan Baru Kegiatan MOS di Sekolah

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, Aturan Baru Kegiatan MOS di Sekolah - Memasuki tahun pelajaran baru 2016/2017 dan seperti tahun-tahun sebelumnya, di awal tahun pelajaran baru bagi siswa baru akan mengikuti kegiatan masa orientasi siswa atau yang dikenal dengan MOS.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, Aturan Baru Kegiatan MOS di Sekolah

MOS merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah guna menyambut kedatangan para peserta didik atau siswa baru di sekolah.

Terkait dengan kegiatan MOS di sekolah, di tahun 2016 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan baru yang menggantikan peraturan sebelumnya tentang masa orientasi siswa baru di sekolah. Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Peraturan baru Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 terbit dengan pertimbangan bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Selain itu, bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan, serta dengan pertimbangan bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya dapat mengunduh di tautan ini atau di sini untuk melihat detil Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru yang merupakan dan menjadi aturan baru dalam kegiatan MOS di sekolah.